Mohon dicermati ayah bunda, jika pendaftar yang bisa menggunakan surat domisili dari kelurahan, hanya pendaftar dari luar kota, jika pendaftar masih di dalam kota harap menggunakan kk jika memang sudah benar2 pindah ke dalam zonasi namun masih menggunakan kk lama harap ke dinas pendidikan dan menemui perwakilan disdukcapil untuk merubah kk lama menjadi kk baru.
